Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal, Anggota DPR Ingatkan BPKN Lebih Berani Lindungi Konsumen

03-11-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Muslim Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPKN. Foto: Mentari/nvl

 

Anggota Komisi VI DPR RI Muslim mengingatkan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar memiliki keberanian yang lebih dalam menjalankan tujuh tugasnya, yang salah satunya adalah menerima aduan dari konsumen termasuk melakukan penelitian dan kajian mendalam.

 

Terkait kasus obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada ratusan anak yang terjadi akhir-akhir ini, Muslim menilai BPKN masih belum maksimum dalam merespons kasus tersebut. Padahal harusnya, sebagai badan yang melindungi hak konsumen, BPKN diharapkan dapat bertindak tegas merespons hal tersebut.

 

"Ini yakin harus punya keberanian yang tegas, karena ini menyangkut korban jiwa apalagi anak-anak. Kalau ngebayanginnya seram pak," kata Muslim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPKN terkait pembahasan perlindungan konsumen, kasus susu formula dan obat sirup untuk anak, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

 

Lebih lanjut, Legislator Dapil Aceh II ini berharap ada tindak lanjut serius dari BPKN terkait kasus obat sirup. BPKN bersama dengan stakeholder terkait diharapkan dapat menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut.

 

"Perlu ada tindak lanjut serius pak, untuk menciptakan efek jera agar tidak terulang kembali. Baik masyarakat atau korban, Kemenkes, BPOM, BPKN juga harus berani menginisiasi proses pidana. Saya yakin ini kalau kewenangan bapak harus punya keberanian. Artinya apa ini harus ada efek jera, termasuk beberapa perusahaan (yang terbukti bersalah) harus ada tindakan tegas khususnya dari segi pidana," jelasnya.

 

Selain itu, Muslim juga menanyakan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan BPKN terhadap korban kasus obat sirup. BPKN diminta membuka posko pengaduan untuk korban sebagai langkah perlindungan konsumen. Sehingga BPKN memiliki data yang konkrit terhadap jumlah dan siapa saja yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

 

Terakhir, Muslim meminta BPKN untuk dapat mengantisipasi kejadian serupa terjadi dengan secara berkala melakukan pengecekan terhadap produk-produk lainnya. "Sehingga kedepan tidak ada jatuh korban terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan," tutup Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKN Rizal E. Halim mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban sesuai amanat yang diberikan undang-undang. "Dan kita akan sampaikan apa saja hak-hak konsumen di sana, termasuk melakukan ganti rugi, karena itu amanat undang-undang," ujarnya. (bia/aha) 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...